Jakarta siap mengalami transformasi yang signifikan dari ibu kota negara menjadi kota global. Dengan rencana pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Jakarta akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menandai peran baru sebagai kota global. Konsep kota global didefinisikan oleh kekuatan konektivitas internasionalnya, sebuah mikrokosmos dari dinamika global yang membentuk pilar dunia.
Meskipun kota global menawarkan peluang pertumbuhan ekonomi dan inovasi, tantangannya pun tidak kecil. Jakarta masih tertinggal dalam Global Cities Index (GCI) 2023, menempati peringkat ke-74 dari 156 kota, dibandingkan dengan kota-kota sejawat di Asia Tenggara. Peringkat yang menurun sejak 2015 menandakan perlunya upaya besar untuk mengejar ketertinggalan tersebut.
Meski demikian, Jakarta memiliki potensi besar untuk menjadi kota global. Dengan populasi yang besar dan mayoritas usia produktif, serta kontribusi ekonomi yang signifikan terhadap PDB nasional, Jakarta memiliki kesempatan untuk memanfaatkan bonus demografi dan infrastruktur yang memadai.
Namun, tantangan seperti pertumbuhan penduduk yang tak terkendali, penurunan kondisi lingkungan, serta masalah urban yang kompleks masih menjadi hambatan besar. Untuk meraih status kota global yang diinginkan, Jakarta perlu menyelesaikan persoalan tersebut dengan inovasi dan komprehensif.
Meskipun perjalanan menuju kota global masih panjang, Jakarta memiliki peluang besar untuk mewujudkannya. Dengan meningkatkan konektivitas internasional dan menangani masalah internal secara efektif, Jakarta dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan inovasi yang membanggakan di tingkat global.