Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan pada tahun 2020. Fadel diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa nilai proyek pengadaan APD tersebut mencapai Rp 3,03 triliun dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 625 miliar.
Fadel Muhammad diinterogasi oleh tim penyidik KPK terkait keterlibatannya dalam proyek pengadaan APD COVID-19. Dia menjelaskan bahwa pihak dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta bantuan darinya terkait proyek tersebut. Namun, setelah mendapatkan informasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang adanya masalah dalam proyek tersebut, Fadel memutuskan untuk tidak melanjutkan bantuan tersebut.
Fadel menyatakan bahwa komunikasinya dengan BPKP mengungkapkan adanya masalah terkait harga dalam proyek tersebut. Sebagai respons, Fadel memutuskan untuk tidak melanjutkan bantuannya terhadap proyek tersebut, sesuai dengan saran dari Kepala BPKP.
Pemeriksaan terhadap Fadel Muhammad ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pengadaan APD COVID-19. Meskipun belum ada kepastian mengenai hasil penyelidikan, pemeriksaan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19.