Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyoroti pentingnya pengaturan zonasi dan pengembangan inkubator untuk memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, zonasi penting untuk mendukung UMKM di kawasan perumahan, sedangkan untuk kawasan perbelanjaan besar di IKN perlu diatur agar UMKM dapat terakomodasi dengan baik.
Dia juga menekankan perlunya adanya inkubator UMKM di IKN, mengacu pada praktik di negara maju seperti Korea Selatan, di mana kota-kota besar memiliki inkubator untuk mengembangkan UMKM.
Kemenkop UKM berharap bahwa IKN dapat dirancang sedemikian rupa sehingga memberikan peluang yang adil bagi UMKM, serta memanfaatkan produk UMKM dan produk dalam negeri secara optimal.
Sementara itu, Otorita IKN juga menyoroti pentingnya penyusunan Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif IKN sebagai langkah strategis dalam pengembangan ekonomi kreatif di kawasan tersebut.
Muhsin Palinrungi, Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, menjelaskan bahwa peta jalan ini bertujuan untuk menyusun konsep pengembangan ekonomi kreatif yang komprehensif di IKN, serta memberikan pedoman bagi Otorita IKN dalam mengembangkan sektor ini.
Dia menegaskan bahwa potensi ekonomi kreatif di IKN sangat besar, didukung oleh sumber daya manusia yang melimpah, keanekaragaman sumber daya alam, dan kekayaan sumber daya budaya. Oleh karena itu, kerangka strategis ini menjadi penting untuk meningkatkan daya saing bangsa dan kontribusi ekonomi kreatif IKN dalam perekonomian nasional.