Sejumlah partai politik di DPR menegaskan komitmennya untuk menggulirkan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. Namun, hingga kini, belum terjadi aksi nyata terkait rencana hak angket di Senayan.
Pada tanggal 5 Maret 2024, anggota DPR dari Fraksi PDIP, PKB, dan PKS mengusulkan penggunaan hak angket dalam sidang paripurna DPR RI. Mereka memunculkan gagasan ini melalui interupsi kepada pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Meskipun PDIP sedang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), partai tersebut memastikan rencana pengajuan hak angket. Politikus PDIP Masinton Pasaribu menegaskan bahwa gugatan di MK tidak berdampak pada rencana penggunaan hak angket.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menegaskan dukungannya terhadap penggunaan hak angket. Dalam Musyawarah Majelis Syura X, PKS mengambil keputusan untuk tetap mendorong penggunaan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Meskipun demikian, partai lain yang mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md belum mengambil sikap tegas terkait hak angket.
Hak angket adalah wewenang DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan negara. Untuk menjadi hak angket, usulan tersebut harus disetujui oleh rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan mendapat persetujuan dari lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.
Dari segi jumlah anggota DPR, gabungan PDIP dan Koalisi Perubahan telah memenuhi syarat untuk menggulirkan hak angket. Namun, dampak politik dari langkah ini masih menjadi pertanyaan, terutama karena partai-partai pendukung pasangan Prabowo-Gibran memiliki dukungan yang signifikan dalam DPR.
Jika partai lain seperti PPP ikut bergabung, maka jumlah pendukung hak angket akan semakin bertambah, menimbulkan potensi dinamika politik yang lebih kompleks dalam upaya mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.