Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, telah mengumumkan bahwa penetapan hasil Pemilu 2024 akan dilakukan secara langsung oleh KPU setelah 38 provinsi menyelesaikan proses rekapitulasi nasional. Saat ini, masih ada lima provinsi yang belum menyelesaikan proses tersebut.
“Begitu rekapitulasi nasional selesai, penetapan hasil Pemilu 2024 akan dilakukan secara nasional,” ujar Hasyim kepada wartawan pada Senin (18/3/2024).
Hasyim juga menegaskan bahwa batas waktu akhir untuk pengumuman penetapan adalah pada tanggal 20 Maret 2024. Meskipun begitu, dia menambahkan bahwa hasil Pemilu dapat diumumkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.
“Seperti pada Pemilu 2019, batas waktu akhir penetapan hasil Pemilu adalah 22 Mei 2019, tetapi pada kenyataannya, hasilnya dapat ditetapkan pada tanggal 21 Mei 2019,” tambahnya.
Sejauh ini, KPU telah menyelesaikan proses rekapitulasi nasional untuk 33 provinsi sejak Minggu (10/3). Namun, masih tersisa lima provinsi yang belum menyelesaikan proses tersebut.
Di samping itu, dari 128 Perwakilan Pemilih Luar Negeri (PPLN), sebanyak 127 telah menyelesaikan proses rekapitulasi nasional. Satu-satunya PPLN yang masih belum menyelesaikan proses tersebut adalah PPLN Kuala Lumpur. Hal ini dikarenakan PPLN Kuala Lumpur harus melaksanakan pemungutan suara ulang pada Minggu (10/3).
Rencananya, kelima provinsi yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi nasional bersama dengan PPLN Kuala Lumpur akan melaksanakan rekapitulasi nasional pada Senin (18/3) pukul 10.00 WIB. Proses rekapitulasi tersebut akan dilakukan di kantor KPU yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat.
“Rencananya, pada hari Senin, 18 Maret 2024, provinsi yang akan direkapitulasi nasional adalah Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Maluku, dan Jawa Barat,” jelas Hasyim.