Solok Selatan, SuaraRakyatIndonesia.com – Deklarasi anti tawuran dan balap liar telah digelar oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) bersama pelajar SMP, SMA, pemuda, tokoh masyarakat dalam rangka menjaga Sitkamtibmas di wilayah hukum setempat, deklarasi tersbut juga sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama di Gedung Sarja Arya Racana Aula pertemuan Polres Solok Selatan, Rabu (21/08/2024).
Hadir dalam kegiatan deklarasi tersebut diantaranya, Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, Bupati Solok Selatan diwakili Asisten 1 Pemerintahan dan Kersa Setda Solok Selatan Drs. Efi Yandri, Ketua DPRD Solok Selatan diwakili Aprisal Dani, Kajari Solok Selatan diwakili Kasi Pidum Kejari Solok Selatan Muhammad Taufik Yanuarsyah, Ketua LKAAM Solok Selatan Attila Majidi Dt. Sibungsu, Pabung Kodim 0309/Solok Kapten Arh Herman, Pelajar SMP, SMA beserta guru BP, Ormas Pemuda Pancasila dan Organisasi Pemuda KNPI.
Polres Solok Selatan menggelar Deklarasi Anti Tawuran dan Balap Liar karena mendapat perintah dari Kapolda Sumbar untuk berupaya menjaga situasi kamtibmas di wilayah setempat.
“Atas perintah Kapolda Sumbar, kami melaksanakan penandatanganan dan deklarasi anti tawuran dan balap liar yang ada di Kabupaten Solok Selatan, serta komitmen menjaga situasi kamtibmas” kata Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara.
Arief Mukti melanjutkan, ditengah fenomena maraknya aksi tawuran di Sumatera Barat salah satunya di Kota Padang, membuat Polres Solok Selatan harus berupaya melakukan pencegahan agar hal tersebut tidak terjadi di Kabupaten Solok Selatan.
“Dengan deklarasi ini semua berjanji untuk tidak melakukan tawuran dan balap liar di wilayah hukum Polres Solok Selatan,” katanya
Selain itu, Arief Mukti mengungkapkan, pihak kepolisian bersama TNI senantiasa berpatroli untuk pencegahan terjadinya balap liar, sebagai cikal bakal terjadi aksi tawuran karena saling ejek dan memanasi saat balap liar.
“Kami bersama TNI dalam hal ini Koramil Sungai Pagu maupun Sangir, senantiasa berpatroli untuk pembubaran balap liar yang diduga ada di depan Kantor Bupati, KPGD dan Muara Labuh,” katanya.
Arief Mukti berharap generasi muda Solok Selatan bisa melaksanakan kegiatan positif yang bermanfaat dan menghindari kegiatan negatif yang mendatangkan mudharat serta dapat merusak masa depan mereka.
“Kami tegaskan meskipun anak di bawah umur, jika terbukti melakukan tindakan kriminal akan kami tindak karena saat ini undang-undangnya sudah ada,” katanya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Solok Selatan jika menemukan dan mengetahui adanya aksi balap liar dapat melaporkan ke pihak kepolisian, mari bersama kita menjaga situasi Kamtibmas di daerah kita, dan menjauhi generasi muda dari hal-hal yang dapat merusak masa depan mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua LKAAM Solok Selatan Attila Majidi Dt. Sibungsu yang turut menghadiri kegiatan tersebut, mengimbau generasi muda Solok Selatan untuk tidak melupakan “Kato Nan Ampek”, sehingga tidak terjerumus ke pada hal-hal negatif yang berakibat pada pelanggaran hukum.
“Tawuran atau keroyokan itu bukan buda Minang, karena orang Minang ketika ada masalah sangat sportif tidak mengajak orang sekampung, tetapi jika memang tidak ada titik temu diselesaikan di gelanggang atau dikenal dengan mamacah gelanggang,” tegas Attila Majidi.*