Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan langkah pengamanan dengan menempatkan 130 personel polisi di Gedung MK selama sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa kehadiran petugas kepolisian tersebut dianggap penting mengingat minat masyarakat yang tinggi untuk menyaksikan sidang tersebut secara langsung. Pengamanan ini bertujuan untuk menghindari peristiwa yang tidak diinginkan serta menjaga ketertiban terkait masuk dan keluar para hakim dan pelapor.
Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 akan digelar pada Rabu (27/3/2024). MK memiliki waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa tersebut sebelum mengumumkan putusan. Sengketa ini diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Keduanya meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi karena beberapa alasan, termasuk persoalan syarat administratif terkait pencalonan Gibran.
Dalam sidang tersebut, Anwar Usman, hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, dinyatakan tidak boleh terlibat. Pasangan Prabowo-Gibran memperoleh mayoritas suara nasional, sedangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menduduki posisi kedua dan ketiga dalam perolehan suara nasional. Dengan persiapan keamanan yang matang dan proses hukum yang transparan, MK berupaya menjaga integritas dan ketertiban dalam penyelesaian sengketa ini.