Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengumumkan bahwa MK akan membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Suhartoyo, setiap pihak diizinkan membawa maksimal 10 kuasa hukum, ditambah dua orang prinsipal yang merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sehingga total hanya 12 orang yang diizinkan masuk ke dalam sidang.
Jika pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hadir, hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang, termasuk pihak pemohon, pihak terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.
Adapun jumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang juga akan dibatasi, meskipun Suhartoyo belum memberikan jumlah maksimal saksi yang diizinkan. Pada PHPU Pilpres sebelumnya, hanya ada 15 saksi yang diperiksa.
Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 menetapkan bahwa pihak pemohon dalam PHPU Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat hasil Pilpres yang ditetapkan oleh KPU. Sedangkan termohon adalah KPU.
Pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon, yang juga merupakan rival pemohon dalam kontestasi Pilpres.
Pendaftaran PHPU 2024 telah berakhir, dengan total 265 permohonan yang tercatat di laman resmi MK, termasuk 2 permohonan PHPU Pilpres, 10 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPD RI, dan 253 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR RI.