Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan skenario untuk menangani dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dalam jangka waktu 14 hari kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menurut Fajar, kedua sengketa Pilpres 2024 ini diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tahapan-tahapan yang akan dilakukan, termasuk proses registrasi perkara dan perhitungan waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan penanganan dua perkara tersebut.
Selain itu, Fajar juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi agar tahapan pemeriksaan, persidangan, hingga putusan dua sengketa hasil Pilpres 2024 berlangsung sesuai dengan durasi waktu yang ditentukan.
Mengacu pada pengalaman Pilpres 2019, Fajar menjelaskan bahwa MK berhasil memutuskan sengketa pilpres dalam jangka waktu kurang dari 14 hari. Dia optimis bahwa penanganan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 oleh MK juga bisa selesai dalam waktu 14 hari, mengingat pentingnya mematuhi perintah undang-undang untuk menghindari pelanggaran hukum dan kecacatan putusan.