SuaraRakyatIndonesia.com, Solok Selatan – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan Nomor 568 Tahun 2024 menetapkan syarat minimal pendaftaran pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati solok selatan dalam Pilkada serentak tahun 2024 sebanyak 10 persen atau 9.923 suara sah yang diperoleh partai politik (Parpol) pada Pileg 2024 di Kabupaten Solok Selatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan, Ade Kurnia Zelli, mengungkapkan keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan menetapkan syarat minimal ambang batas perolehan suara sah Parpol atau gabungan Parpol untuk mengusung pasangan calon (Paslon) kepala daerah berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wali kota.
Peraturan KPU Nomor 10 tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Solok Selatan patuh terhadap amar putusan MK dan Undang-Undang yang berlaku.
“KPU Solsel patuh terhadap amar putusan MK dan Undang-undang. Untuk di Solsel range DPT itu 10 persen dari suara sah Parpol peserta Pileg DPRD Kabupaten 2024,” kata Ade Kurnia Zelli pada Konferensi Pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor KPU Kabupaten Solok Selatan pada Selasa (27/08/2024)
Ade menyebutkan ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen dari hasil Pileg 2024 sesuai dengan besaran DPT di setiap daerah.
Ade yang didampingi tiga Komisioner KPU Solsel lainnya menjelaskan bahwa perolehan suara sah Parpol peserta Pileg DPRD Kabupaten Solsel 2024 totalnya 99.228 suara.
Sehingga, katanya, untuk mengusung Bapaslon kepala daerah, suara Parpol Parlemen maupun suara gabungan Parpol non Parlemen hanya butuh 10 persen suara sah dari 99.228 total suara sah di Solsel.
“Kalau 10 persen berarti 9.922, 8 suara sah sehingga dibulatkan menjadi 9.923 suara sah,” jelasnya.
Dia menyatakan kalau ada Parpol atau gabungan Parpol (Parpol Parlemen maupun non Parlemen) di Solsel yang memiliki jumlah suara sah 9.923 suara sudah bisa mendapatkan tiket untuk mengusung Paslon, tentunya dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Ade melanjutkan di Solsel ada 9 Parpol peraih kursi di DPRD yaitu, Golkar 8 kursi, Demokrat 3 kursi, Gerindra 3 kursi, PKB 2 kursi, PKS 2 kursi, PPP 1 kursi, PDIP 1 kursi, PAN 1 kursi. Dan Nasdem 4 kursi. Totalnya 25 kursi.
“Dengan putusan MK ini, dari 99.228 suara sah di Solsel untuk mengusung calon kepala daerah maju sebagai Paslon, setidaknya 10 Paslon bisa berkontestasi pada Pilkada 2024 di Solsel”, katanya.
Selain itu, Ade mengungkapkan pada hari pertama penerimaan berkas pencalonan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan belum ada satupun Bapaslon yang mendaftar.
“Jadi alurnya kan Bapaslon Submit dulu di help desk silon setelah itu baru kami menerima berkas fisiknya saat pendaftaran bakal pasangan calon”, jelas Ade.
Ade mengatakan KPU Kabupaten Solok Selatan menerima berkas pencalonan Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan selama tiga hari 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
“Waktunya pada Selasa dan Rabu, 27 dan 28 Agustus dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00, sedangkan pada Kamis 29 Agustus dari pukul 08.00 wib hingga pukul 23.59 wib”, katanya.