Solok Selatan, SuaraRakyatIndonesia.com – KPU Kabupaten Solok Selatan menetapkan dua pasangan bakal calon menjadi calon yang akan berkompetisi dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelli mengatakan penetapan kedua pasangan tersebut sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan setelah penelitian terhadap berkas persyaratan pencalonan yang mereka ajukan dinyatakan memenuhi syarat.
“Dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan kemarin tanggal 23 September 2024 telah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan umum kepala Daerah serentak tahun 2024”, kata Ade Kurnia Zelli. Di Kantor KPU Solok Selatan, 24 September 2024.
“Kedua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati tersebut yaitu Khairunas-Yulian Efi dan Armen Syahjohan-Boy Iswarmen”, imbuhnya.
Ade melanjutkan pada hari ini kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon.
“Nanti pengundian nomor urutnya dilakukan di aula kantor Bupati dan dilanjutkan dengan deklarasi pemilu damai”, katanya.*