SuaraRakyatIndonesia.com, Solok Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan telah melaksanakan rekapituliasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Solok Selatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Tercatat dalam berita acara Nomor: 155/PL.02.2-BA/1311/2024 KPU Kabupaten Solok Selatan, sebanyak 127.858 pemilih di dalam DPS Kabupaten Solok Selatan.
Jumlah DPS tersebut masih dalam acuan sementara menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Solok Selatan. Sehingga, perlu adanya masukan dan saran dari masyarakat terkait DPS sebelum ditetapkan menjadi DPT untuk Pilkada Serentak 2024.
Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Solok Selatan diminta untuk memastikan apakah telah terdaftar di www.cekdptonline.kpu.go.id
Dari 127.858 DPS tersebut terdiri dari 64.255 pemilih laki-laki dan 63.603 pemilih perempuan, yang tersebar di 7 kecamatan, 39 nagari dan 347 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan rincian sebagai berikut:
a. Kecamatan Sangir, sebanyak 34.460 pemilih terdiri dari 17.391 pemilih laki-laki dan 17.069 pemilih perempuan.
b. Kecamatan Sungai Pagu, sebanyak 24.231 pemilih terdiri dari 11.872 pemilih laki-laki dan 12.359 pemilih perempuan.
c. Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, sebanyak 20.200 pemilih terdiri dari 10.184 pemilih laki-laki dan 10.016pemilih perempuan.
d. Kecamatan Sangir Jujuan, sebanyak 10.661 pemilih terdiri dari 5.378 pemilih laki-laki dan 5.283 pemilih perempuan.
e. Kecamatan Sangir Batang Hari, sebanyak 11.978 pemilih terdiri dari 6.021 pemilih laki-laki dan 5.957 pemilih perempuan.
f. Kecamatan Pauh Duo, sebanyak 13.927 pemilih terdiri dari 7.016 pemilih laki-laki dan 6.911 pemilih perempuan.
g. Kecamatan Sangir Balai Janggo, sebanyak 12.401 pemilih terdiri dari 6.393 pemilih laki-laki dan 6.008 pemilih perempuan.
Sejumlah DPS tersebut akan disebarkan oleh jajaran KPU Kabupaten Solok Selatan di seluruh TPS se-Kabupaten Solok Selatan. (*)