Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat adanya 277 pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah masuk ke MK. Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, pengajuan tersebut terdiri dari 263 permohonan terkait Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPR, 2 permohonan terkait pemilihan presiden (pilpres), dan 12 permohonan terkait calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Meskipun demikian, Fajar mengingatkan bahwa jumlah 277 permohonan tersebut belum mencerminkan jumlah perkara yang akan ditangani oleh MK. Setelah menerima permohonan, MK sedang melakukan pemetaan terhadap dalil yang diajukan oleh para pemohon. Selain itu, MK memberikan waktu selama 3×24 jam kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka sebelum melakukan tahap berikutnya.
Fajar menegaskan bahwa jumlah perkara yang akan ditangani oleh MK belum dapat dipastikan apakah akan lebih banyak atau lebih sedikit dibandingkan lima tahun lalu. Namun, ia menyatakan bahwa MK akan mengumumkan jumlah perkara yang sudah teregistrasi setelah melakukan telaah terhadap seluruh permohonan yang masuk.
Pendaftaran sengketa, baik Pilpres maupun Pileg, telah berakhir pada Sabtu (23/3/2024) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu. MK akan memutuskan sengketa Pilpres dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak 25 Maret 2023 hingga 22 April 2024. Sedangkan, sengketa Pileg akan disidangkan oleh MK mulai 23 April 2024 selama 30 hari kerja atau hingga 7-10 Juni 2024.